PKK Desa Melikan
mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa atau Lurah dan merupakan mitra dalam
pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas PKK Desa atau
Kelurahan meliputi :
a. Menyusun rencana kerja PKK
Desa atau Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda (Rapat Kerja Daerah)
Kabupaten/Kota.
b. Melaksanakan kegiatan
sesuai jadwal yang disepakati.
c. Menyuluh dan menggerakkan
kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW dan RT agar dapat mewujudkan
kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
d. Menggali, menggerakan dan
mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
e. Melaksanakan kegiatan
penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan
motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
f. Mengadakan pembinaan dan
bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
g. Berpartisipasi dalam
pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di
desa/kelurahan.
h. Membuat laporan basil
kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan
Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
i. Melaksanakan tertib
administrasi.
j. Mengadakan konsultasi
dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Fungsi utama dari tugas PKK
adalah :
a. Penyuluh, motivator dan
penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK.
b. Fasilitator, perencana,
pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing
c. Gerakan PKK.
Wewenang pengurus PKK,
berdasarkan porsi dan bidang tugasnya :
a. Ketua TP PKK :
Bertanggung jawab pada semua
kegiatan yang dilaksanakan.
b. Wakil Ketua :
Membidangi Sekretaris,
Bendahara, Pokja I, Pokja II, Pokja III, Pokja IV.
c. Sekretaris :
Urusan umum, Tata Usaha/Rumah
Tangga, Sekretariat, Pelaporan, Evaluasi, Monitoring, Urusan Organisasi Humas
dan Dokumentasi.
d. Bendahara :
Mengelola kas umum, Block
Grant dengan tertib administrasi.
e. Pokja I :
Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila dan Gotong Royong.
f. Pokja II :
Pendidikan dan Ketrampilan.
g. Pokja III :
Pangan, Sandang, Perumahan dan
Tatalaksana Rumah Tangga.
h. Pokja IV :
Kesehatan, Kelestarian
Lingkungan Hidup, Perencanaan Sehat
0 komentar:
Posting Komentar