Kartu Keluarga


    Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh :
1.  Kepala Keluarga (Iembar pertama).
2.  Ketua Rukun Tetangga (Iembar kedua).
3.  Lurah (Iembar ketiga) 
4.  Suku Dinas (Iembar keempat).

Perubahan Data
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan dengan persyaratan
1.  Surat Pengantar RT/RW.
2.  KK lama.
3.  Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kematian/Kutipan Akta Kematian.
4.Asli dan Fotokopi Akta Perkawinan/Perceraian bagi yang pernah    menikah/bercerai
5.  Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah.
6.Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perceraian, bagi pengurangan anggota  keluarga karena cerai.
Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

Persyaratan Pembuatan KK
Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:
1.  Surat Pengantar RT/RW
2.  Biodata penduduk
3.  KK lama
4.  Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah
5.  Asli dan Fotokopi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing
6.  Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang (SKP/SKPD)

0 komentar:

Posting Komentar