Membuat
kartu tanda penduduk (KTP)
Penerbitan
KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi
syarat berupa:
·
Telah
berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah / pernah kawin
·
Surat
Pengantar RT/RW dan Kepala Desa / Lurah
·
Foto copy
KK, kutipan akta nikah / Akta kawin bagi penduduk yang berusia 17 (tujuh
belas) tahun, Kutipan akta kelahiran
·
Surat
keterangan dari luar negeri yang diterbikan oleh dinas kependudukan dan
pencatatan sipil babi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri
karena pindah.
Penerbit
KTP Karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang
Asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa.
·
Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak;
·
Foto copy
KK
·
Paspor
dan izin tinggal teap bagi Orang Asing.Penerbitan KTP karena pindah datang bagi
Penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin
tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa
·
Surat
keterangan pindah/surat keterangan datang.
·
Surat
Keterangan datang dari luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari
luar negeri karena pindah
Penerbitan
KTP karena perpanjangan bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang asing
yang memiliki izin Tinggal tetap, Dilakukan setelah memenuhi syarat berupa;
·
Foto kopi
KK
·
KTP lama
·
Foto
copy Paspor Izin tinggal tetap dan Surat keterangan Catatan Kepolisian bagi
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
Penerbitan
KTP karna adanya perubahan data bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau orang
asing yang memiliki Izin Tinggal tetap. dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa;
·
Foto copy
KK
·
KTP
Lama;dan
·
Surat
Keterangan/Bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting.
Membuat
kartu keluarga (KK)
Kartu
Keluarga Baru
·
Mengisi
Formulir yang telah disediakan pihak kelurahan
·
Pengantar
RT dan RW
·
1 lembar
Foto kopi Kartu Keluarga lama
·
Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila penduduk baru.
Kartu
Keluarga Pemecahan
·
Mengisi
Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar
RT dan RW
·
1 lembar
FC Kartu Keluarga lama
·
Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal
·
Surat
Nikah
Kartu
Keluarga Penambahan Anggota Keluarga
·
Mengisi
Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar
RT dan RW
·
1 lembar
FC Kartu Keluarga lama
·
Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/Kab asal apabila anggota keluarga baru
berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat
·
Akta
Kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung
Kartu Keluarga
Pengurangan Anggota Keluarga
·
Mengisi
Formulir yang telah disediakan
·
Pengantar
RT dan RW
·
1 lembar
FC Kartu Keluarga lama
·
Surat
Kematian, Surat Cerai,Surat Pindah Pergi
Membuat
surat pindah / datang
Surat Keterangan
Pindah Penduduk ( SKKP )
·
Pemohon
datang sendiri.
·
Permohonan
tidak bersifat kolektif.
·
Membawa
surat pengantar RT /RW;
·
5 lembar
pas photo berwarna ukuran 2x3
·
Foto copy
KTP, KTP ( KTP/KK asli ) dibawa ;
·
Pengisian
Form. F.1.08 (klasifikasi 3) / rangkap 5, Pencetakan /Penerbitan Biodata
Penduduk di Disdukcapil.
Surat
Keterangan Pindah Datang (SKPD)
·
Pemohon
datang sendiri.
·
Permohonan
tidak bersifat kolektif.
·
SKPP dari
daerah asal, Biodata / foto copy KK WNI yang pindah beserta pengikutnya.
Membuat
akte kelahiran
Bagi
Penduduk Kabupaten Klaten yang Lahir di Wilayah
KabupatenKlaten Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran;
·
Surat Keterangan
Kelahiran dari Desa/Kelurahan asli;
·
Foto kopi
KTP saksi kelahiran
·
Foto kopi
KK dan KTP orang tua
·
Foto kopi
Kutipan Akta Nikah/Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
·
Foto kopi
Ijasah bagi yang pernah lulus sekolah (SD/sederajat atau SMP/sederajat atau
SMA/sederajat).
Bagi
Penduduk Kabupaten Klaten yang Lahir di Luar Wilayah Kabupaten Klaten
·
Surat
kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau surat keterangan
kelahiran dari Desa/Kelurahan asli
·
Foto kopi
KTP saksi kelahiran
·
Foto kopi
KK dan KTP orang tua;
·
Foto kopi
Kutipan Akta Nikah/ Perkawinan orang tua (menunjukkan aslinya atau dilegalisir)
·
Menyesuaikan
dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas/Badan/Kantor Kependudukan dan
Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
Membuat
jamkesmas
·
Usulan
dari RT dengan kategori pekerjaan sebagai buruh
·
Mengisi
blanko permohonan
·
Foto kopi
KK
·
Kemudian
diserahkan ke PUSKESMAS setempat.
·
Dari
pihak PUSKESMAS ada petugas yang akan mensurvey (diverifikasi).
·
PUSKESMAS
akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau Dinas
Sosial sesuai daerah masing-masing.
·
Instansi
ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.
Membuat
SKCK
·
Foto copy
pemohon
·
Foto copy
Kartu keluarga (KK)
·
Surat
pengantar dari keluarahan dan domisili tempat tinggal (Surat pengantar RT/RW
dan kelurahan)
·
Foto Copy
identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
·
Foto
dengan ukuran 4x6 cm, sebanyak 4 lembar. Untuk melamar kerja, gunakan foto
background (latar belakang) warna merah.
·
Bagi
pemohon SKCK yang mengenakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas,
tidak mengenakan cadar.
·
Berpakaian
rapih dan sopan saat pengajuan.
·
Setelah
semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari
·
Setelah analisa
sidik jari terserah pilihan anda mau dibuat langsung dipolres bisa atau juga
mau buat skck nya dipolsek juga bisa.
0 komentar:
Posting Komentar