Persyaratan :
Untuk
memperoleh Pelayanan Pelaporan Kelahiran harus memenuhi persyaratan berikut
ini:
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah
Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nachkoda.
3. Asli dan Fotokopi KK bagi penduduk/SKSKPNP bagi penduduk non
permanen.
4. Asli dan Fotokopi KTP Orang tua/SKDS/Surat Keterangan
Pelaporan Tamu.
5. Asli dan Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orang tua.
6. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing.
7. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui
asal-usulnya, dan.
8. Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak
penduduk rentan.
0 komentar:
Posting Komentar