BPD

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu Lembaga Legislatif di tingkat desa yang anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD Merupakan bagian pemerintahan Desa Jetis.
Fungsi Utama dari BPD :
a.  Merumuskan dan menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b.  Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
c.  Mengayomi dan menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.

Wewenang BPD :
a.  Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan KepalaDesa.
c.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
d.  Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.   Menyusun tata tertib BPD.

Kewajiban BPD :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan.
b.  Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai.
d.  Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
e.  Memproses pemilihan Kepala Desa.
f.   Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g.  Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.  Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Hak Anggota BPD:
a.  Mengajukan rancangan peraturan desa.
b.  Mengajukan pertanyaan.
c.   Menyampaikan usul dan pendapat.
d.  Memilih dan dipilih.
e.  Memperoleh tunjangan.


0 komentar:

Posting Komentar