BPD atau
Badan Permusyawaratan Desa adalah suatu Lembaga Legislatif di tingkat desa yang
anggotanya dipilih langsung oleh masyarakat desa setempat. BPD Merupakan bagian
pemerintahan Desa Jetis.
Fungsi Utama dari BPD :
a. Merumuskan dan menetapkan
Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat; dan
c. Mengayomi dan menjaga kelestarian adat
istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
Wewenang BPD :
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama
Kepala Desa.
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Peraturan Desa dan Peraturan KepalaDesa.
c. Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Desa.
d. Membentuk panitia pemilihan
Kepala Desa.
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. Menyusun tata tertib BPD.
Kewajiban BPD :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai Tahun 1945 dan mentaati segala
Peraturan Perundang-Undangan.
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa.
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai.
d. Menyerap, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat.
e. Memproses pemilihan Kepala Desa.
f. Mendahulukan kepentingan umum di atas
kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
g. Menghormati nilai-nilai sosial budaya
dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan
kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
Hak Anggota BPD:
a. Mengajukan rancangan
peraturan desa.
b. Mengajukan pertanyaan.
c. Menyampaikan usul dan pendapat.
d. Memilih dan dipilih.
e. Memperoleh tunjangan.
0 komentar:
Posting Komentar