Karang
Taruna dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi:
a.
Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
b.
Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
c.
Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya
secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
d.
Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di
lingkungannya
e.
Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial
generasi muda
f.
Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan
sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan
Republik Indonesia
g.
Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab
sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan
kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi
kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya
h.
Penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi sosial bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial
i.
Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan
berbagai sektor lainnya
j.
Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual
k.
Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat
terlarang (narkoba) bagi remaja
l.
Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif
dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja.
0 komentar:
Posting Komentar