Persyaratan pengantar membuat SKCK :
1.
Foto copy Kartu Kerluarga (KK).
2.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP).
3.
Surat pengandar dari ketua RT
dilegalisir Kepala Desa / Sekretaris Desa.
4.
Surat pengantar dari desa
dilegalisir Kecamatan dan KORAMIL.
5.
Pas foto berwarna dengan ketentuan :
Berpakaian sopan dan rapi / baju yang ada krah lehernya, Foto diri pemohon
kelihatan daun telinganya, Foto ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar, Foto ukuran 4x6
sebanyak 4 lembar.
6.
Semua persyaratan dimasukkan dalam
stop map, Laki-laki warna biru, Perempuan warna kuning.
7.
Pemohon datang sendiri mengisi data
permohonan SKCK.
8.
Pemohon yang mengendarai sepeda
motor harus memakai helm.
0 komentar:
Posting Komentar