Cara Membuat E-KTP
Untuk perekaman Pas Photo Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan
Retina Mata pembuatan
E-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai
Berikut :
Syarat pengurusan :
1.
Berusia 17 tahun atau
lebih atau telah kawin.
2.
Menunjukan surat
pengantar dari Kepala Desa
3.
Mengisi formulir F.1.
4.
Foto Copy KK.
5.
Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
1.
Penduduk datang
ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
2.
Pemohon mengambil no
antrian.
3.
Pemohon menunggu
pemanggilan nomor antrian.
4.
Pemohon menuju ke
loket yang telah ditentukan.
5.
Petugas melakukan
verifikasi data penduduk dan database.
6.
Petugas mengambil foto
pemohon secara langsung.
7.
Pemohon membubuhkan
tandatangan pada alat perekam tandatangan.
8.
Petugas merekaman
sidik jari dan scan retina mata.
9.
Petugas membubuhkan
tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa
penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
10. Pemohon dipersilahkan
pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
Tidak boleh diwakilkan.
Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.
Untuk Pembuatan KTP Baru.
Syarat pembuatan ktp baru:
·
Sudah berusia 17
tahun.
·
Surat pengantar dari
RT, RW.
·
Kartu keluarga atau
akta kelahiran.
·
Untuk warga luar
negeri syaratnya adalah membawa surat tanda pindah penduduk dari disdukcil.
Tata Cara Pembuatan KTP baru:
·
Untuk KTP biasa
sediakan foto ukuran 2x3 sejumlah 4 lembar.
·
Membawa surat
pengantar dari RT atau RW sampai ke kelurahan.
·
Membawa surat
pembuatan KTP sampai kecamatan.
0 komentar:
Posting Komentar